Senin, 11 Juli 2016

Zakat Fitrah 2016

Sudah sejak lama Masjid Jami Al Falah menjadi salah satu masjid yang turut membuka pelayanan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dari masyarakat kepada yang berhak menerima nya.
Kebanyakan masyarakat di sekitar Masjid Jami Al Falah menyerahkan nya langsung dalam bentuk beras sesuai jumlah yang disyaratkan, dan ada juga dalam bentuk uang dengan cara membeli beras kepada panitia pengumpul Zakat.
Pada tahun ini, panitia juga membuat terobosan baru dengan program jemput Zakat ke rumah muzakki, sehingga masyarakat cukup melakukan panggilan telpon maka panitia akan datang langsung kerumah.
Adapun besaran minimal zakat fitrah yang harus dibayarkan berdasarkan Ketetapan harga beras zakat fitrah Thn 2016 dalam wilayah Kab.Tanah laut, berdasarkan hasil Rapat pada hari Kamis 23-06-2016 (Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut)  terbagi menjadi empat, yakni Rp 50.000, 46.500, 40.000 dan Rp 25.000.
Besaran tersebut didapat dari harga beras kelas pandan wangi dan beras standar. Masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras Super Cianjur, Siam Unus Mayang dan sejenisnya disarankan untuk membayar zakat fitrah dengan besaran minimal Rp 50.000.
Sedangkan masyarakat yang mengkonsumsi beras standar boleh membayar dengan besaran Rp 25.000.
Dimulai dari Tanggal 28 Ramadhan sampai dengan malam hari raya id Fitri, jumlah zakat fitrah yang diterima panitia pengelola zakat di Masjid Jami Al Falah telah mencapai sekitar Rp 4,7 Juta uang Dan beras -+ 900 Liter (Lihat Laporan Zakat Fitrah)

Zakat fitrah yang dibagikan ke masyarakat nantinya akan diberikan dalam bentuk beras dan uang. (Lihat Laporan Zakat Fitrah)
Berikut dokumentasi Zakat Fitrah 2016
Foto ketua masjid dan Ketua panitia badan amil zakat 2016 








Foto By R.A.Rachim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar